Henry Surya Bebas, Alvin Lim Pertanyakan Kepastian Hukum

ERA.id - Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin lim menyebut ketidakpastian hukum akibat banyaknya oknum aparat penegak hukum menyebabkan takutnya para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Elon Musk berkali-kali Luhut dan Jokowi membujuk tapi menolak membuka pabrik di Indonesia. Saya tidak heran jika saya investor asing hal pertama saya lihat pasti adakah kepastian hukum di Indonesia? Berita-berita di Indonesia dibaca oleh investor asing, bagaimana orang benar bisa disalahkan dan penjahat seperti Henry Surya bisa dibebaskan dengan alasan kurang administrasi? Jika suatu saat ada masalah hukum, pastinya Investor asing akan hancur di telan oknum mafia hukum dan dirugikan. Sehingga hal inilah membuat upaya Presiden Jokowi menarik Investor-investor ke Indonesia menjadi sulit. Akhirnya ekonomi Indonesia akan sulit maju," katanya, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, Presiden Jokowi harus mempertimbangkan dan mendegar aspirasi masyarakat.

"Saya harap ini menjadi wake up call bagi negara ini. Mau jadikan hukum sebagai panglima, atau Uang sebagai panglima?" sambungnya.

Absennya Presiden dalam penanganan hukum menimbulkan ketidakpastian hukum karena Presiden adalah kepala Eksekutif tertinggi, jadi pembiaran yang dilakukan Presiden membuat oknum aparat bebas bermain dan makin menyengsarakan rakyat.

Ellen salah satu korban Indosurya mengaku kecewa mendengar orang yang merampok uangnya malah dibebaskan dari penjara.

"Ke mana lagi saya harus mencari keadilan?" kata Ellen.

Sedangkan Tommy korban Indosurya lainnya juga mengkritik bebasnya Henry Surya tersebut.

Alvin menyatakan Kekecewaan ribuan korban investasi bodong tidak terbendung sehingga mereka curhat ke Hotline LQ 0818-0489-0999.

Dia juga menambahkan pada Selasa (28/6/2022) besok para korban Indosurya akan demo ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Berbagai elemen masyarakat juga akan turut mendukung perjuangan korban investasi bodong ini. Bertema "Sidangkan para penjahat skema ponzi, bukan malah Kuasa hukum disidangkan 2x untuk perkara yang sudah Inkrah".