Draf RKUHP Terbaru: Suami yang Perkosa Istrinya Bakal Dipenjara 12 Tahun

ERA.id - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru memaparkan sejumlah jenis perkosaan. Salah satunya mengenai perkosaan dalam hubungan pernikahan.

Dalam draf RKUHP terbaru yang diperoleh ERA.id pada Rabu (6/7/2022), tindakan perkosaan diatur dalam Pasal 477. Pada ayat (1) dijelaskan pelaku perkosaan akan dikenakan pidana penjara selama 12 tahun.

"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," bunyi Pasal 477 ayat (1) draf RKUHP terbaru.

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan perbuatan perkosaan yang meliputi persetubuhan antara suami istri, anak, hingga penyandang disabilitas.

"Termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputu perbuatan: a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah," bunyi Pasa 477 ayat (2) huruf a draf RKUHP terbaru.

Terkait dengan kasus perkosaan dalam perkawinan, hanya dapat ditindaklanjuti apabila ada pengaduan dari korban.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban," bunyi Pasal 477 ayat (6).