Hukuman Menanti Jika Tak Bayar Pajak Kendaraan selama 2 Tahun

ERA.id - PT Jasa Raharja (Persero) mengatakan kendaraan bermotor yang datanya dihapus dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), akan menjadi ilegal alias bodong.

Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono mengatakan, pihaknya berencana menghapus data mobil dan motor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun.

Merespons itu, pengamat transportasi Ki Darmaningtyas menyatakan mendukung rencana tersebut. "Mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan perlu ditingkatkan," kata Darmaningtyas, Kamis (21/7/2022).

Darmaningtyas mengatakan, apabila tidak ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, maka negara akan terbebani dalam banyak hal antara lain: pemborosan BBM, biaya perawatan jalan, peningkatan polusi udara, dan kewajiban memberikan subsidi untuk pembayaran santunan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Menurut dia, para pemilik kendaraan bermotor tidak disiplin dalam membayar PKB, sementara dana santunan terus keluar seiring dengan meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas, maka secara perlahan keuangan Jasa Raharja bisa minus.

"Bila sampai minus, maka memerlukan subsidi dari negara agar Jasa Raharja dapat melaksanakan kewajibannya membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas," katanya.

Lebih lanjut Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) itu mengungkapkan, berdasarkan data sampai dengan Desember 2021 tercatat ada sekitar 103 juta kendaraan di Kantor Bersama SAMSAT.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 39 persen atau 40 juta kendaraan yang melunasi pembayaran PKB, sedangkan selebihnya 61 persen belum melunasi PKB.

Hal tersebut menandakan tingkat kepatuhan masyarakat membayar PKB amat rendah. "Padahal, bila masyarakat memiliki kepatuhan membayar PKB, daerah memiliki potensi pendapatan pajak yang cukup besar," ujarnya.

Ia menyebut, potensi penerimaan PKB antara 2016-2021 yang belum lunas mencapai Rp100 triliun lebih. Kata dia, potensi pajak sebesar itu amat berarti bagi kecukupan kebutuhan anggaran di daerah dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana angkutan umum maupun melakukan perbaikan infrastruktur transportasi.

"Upaya mendorong kepatuhan masyarakat agar membayar PKB tahunan tersebut perlu dilakukan secara sinergis antara berbagai pihak yang berkompeten," pungkasnya.