Irjen Teddy Minahasa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

| 14 Oct 2022 20:11
Irjen Teddy Minahasa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Irjen Teddy Minahasa (Antara)

ERA.id - Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, bahwa penyidik Polri telah memeriksa Irjen Teddy Minahasa sebagai saksi siang tadi, Jumat (14/10/2022). 

Usai itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan hasilnya diputuskan bahwa Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Garuda No. 2, Kemayoran, Jakara Pusat. 

Kini, Irjen Teddy Minahasa dilakukan penahanan karena terbukti melakukan perbuatan tindak pidana tersbut. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat kasus narkoba.

Mutasi ini tertuang dalam telegram rahasia TR Kapolri bernomor ST/2223/X/KEP/2022 tertanggal 14 Oktober 2022.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan TR tersebut. "Ya betul pembatalan IJP TM," kata Dedi kepada wartawan.

Dari TR ini, Teddy Minahasa dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) Yanma Polri. Posisi Kapolda Jatim diisi Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjadi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

Posisi Kapolda Sumsel diisi Irjen Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jambi. Irjen Rusdi Hartono dimutasi menjadi Kapolda Jambi.

Rekomendasi