ERA.id - Pengacara tersangka narkoba, Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Hotman Paris menjelaskan pencabutan BAP bermula dari hasil penelusuran timnya ke Bukittinggi untuk mendalami kasus kliennya. Dari penelusuran itu, sambungnya, awalnya eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara melaporkan ke Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat bahwa ada rencana pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 kilogram (kg).
Namun angka pada saat rilis berubah menjadi 39,5 kg setelah ditimbang ke pengadaian.
"Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barbuk ini 1,9. Di situ Teddy mulai curiga sudah ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta. Dan yang menyimpan barang bukti itu selama itu Doddy sebagai Kapolres," ucap Hotman.
Dari barang bukti 39,5 kg tersebut, 5 kg diantaranya sempat disebutkan disisihkan oleh Doddy atas perintah Teddy. Hotman mengatakan sabu 5 kg itu ternyata masih disimpan oleh kejaksaan.
"Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," ujarnya.
Dari temuan itu, Hotman pun menuding AKBP Doddy dan Linda lah yang menjadi otak dibalik peredaran narkoba tersebut.
"Jadi yang menjadi otak disini, diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres ini, dan si wanita tersebut. Artinya, barang bukti yang menjadi objek perkara ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa," kata Hotman Paris.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Teddy telah menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 41,4 kg sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kg dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kg sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kg sisanya berhasil disita oleh petugas.