ERA.id - Pengacara tersangka narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan barang bukti sabu 5 kilogram (kg) yang diduga diedarkan kliennya ternyata masih tersimpan utuh. Hotman Paris mengatakan barang bukti itu tersimpan di kejaksaan.
"Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Pengacara senior ini menjelaskan keberadaan sabu 5 kg itu diketahui usai pihaknya pergi ke Bukittinggi untuk melakukan penelusuran secara mandiri. Dari penelusuran itu, sambungnya, ditemukan semua data-data mengenai barang bukti yang disebut diedarkan Irjen Teddy itu.
"5 kg (sabu) yang oleh Teddy Minahasa disisihkan sebagai barang bukti, 5 kg narkoba tersebut masih ada di tangan kejaksaan, ini semua buktinya," kata Hotman seraya menunjukan secarik kertas yang disebutnya sebagai berita acara penyitaan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Teddy telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 41,4 kg sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kg sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kg sisanya berhasil disita oleh petugas.