ERA.id - Penahanan tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, akan dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam ini.
"Iya nanti ditanyakan ke Polda Metro ya. Iya betul (Teddy Minahasa dipindahkan penahanannya)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Dedi tak mau bicara banyak mengenai Teddy Minahasa. Dia hanya menambahkan, Polda Metro Jaya yang menangani pidana Irjen Teddy Minahasa.
"Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," tutup Dedi.
Sebelumnya, Irjen Teddy ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Teddy diduga menjual sabu lima kilogram yang merupakan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Teddy Minahasa terancam hukuman mati atau minimal pidana 20 tahun penjara terkait penjualan narkoba jenis sabu hasil sitaan.
Dalam kasus dugaan penjualan narkoba yang merupakan barang bukti tersebut, Teddy Minahasa dikenakan pasal terkait jual beli narkotika golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Untuk pasal yang kami terapkan, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," jelas Mukti, Jumat (14/10/2022).