Hasil pencarian "Kejaksaan agung", 1771 hasil ditemukan.
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan pemufakatan.. jahat untuk menyuap hakim agung MA perihal vonis bebas Ronald Tannur... "Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan
ERA.id - Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.. Agung (Kejagung) terkait kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur... pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," jelasnya.
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan barang bukti terkait kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.. Barang bukti ini ternyata diamankan dari tangan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
“Pemaksaan konstruksi hukum yang paling terlihat adalah menjadikan keuntungan dan pembagian hasil usaha sebagai pemberian.. "Secara spesifik dalam perkara Maming, saya berharap agar Mahkamah Agung dalam proses peninjauan kembali bisa benar-benar.. Untuk itu, saya akan menyiapkan sebuah amicus curiae berkenaan dengan perkara ini untuk saya kirimkan kepada Mahkamah Agung
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pelaku baru dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur... Pelaku itu ialah Zarof Ricar (ZR) yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA).
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menangkap satu orang lagi terkait kasus dugaan suap hakim untuk vonis bebas.. Berdasarkan informasi yang dihimpun Era.id, orang itu berinisial ZR yang merupakan pensiunan di Mahkamah Agung (MA)... Dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana tak mengungkapkan betul tidaknya ZR ditangkap.
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti uang di kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald.. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya menyita uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari tangan
ERA.id - Mahkamah Agung RI mengakui kecewa dan prihatin terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa.. memutus perkara Gregorius Ronald Tannur, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi oleh Kejaksaan.. Agung (Kejagung).
ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyebut ada potensi tersangka baru dalam kasus penyuapan tiga hakim Pengadilan.. Mia menjelaskan bahwa hanya kewenangan dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dapat.. Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik
ERA.id - Juru Bicara Mahkamah Agung RI Yanto mengatakan bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan.. “Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung.. Sebelumnya, Rabu (23/10), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur.. tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan.. Agung, Jakarta, Rabu (24/10/2024).
ERA.id - Dimas Yamahura, Pengacara yang mewakili keluarga korban Dini Sera Afrianti kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung.. Dimas juga menyinggung penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus
ERA.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mia Amiati menyebut pihaknya akan segera menjebloskan kembali Gregorius Ronald.. Hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) bakal melakukan menjebloskan Gregorius Ronald Tannur kembali ke penjara... Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan mejebloskan kembali Ronald Tannur ke penjara hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung.. Gugatan itu diajukan oleh seorang notaris bernama Hartono, yang menilai bahwa Pasal 30C huruf h UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan