ERA.id - Merupakan hari Rabu terakhir pada bulan Safar (di kalender Jawa), apa itu Rebo Wekasan? Mari kita bedah pengertiannya dan kaitannya dalam syariat Islam.
Rebo Wekasan atau Rebo Pungkasan adalah hari dimana banyak di adakan ritual adat. Adapun tujuan ritual tersebut adalah untuk menolak bala dan memohon limpahan hasil bumi untuk pemenuhan kebutuhan selama satu tahun.
Apa Itu Rebo Wekasan? Bagaimana Pandangan Menurut Islam?
Terdapat berbagai ritual yang berbeda-beda di tiap daerah setiap Rebo Wekasan, ada masyarakat yang membagikan gunungan hasil bumi, ada pula yang melarungkan hasil bumi ke laut.
Tahun ini, bulan Safar akan memasuki hari terakhir dan salah satu yang kerap dipersoalkan sejumlah ulama adalah penyelenggaraan shalat Rebo Wekasan. Dilansir dari NU.or.id berikut pandangan Islam terhadap hari Rabu sakral tersebut.
Soal ritual shalat Rebo Wekasan, memang sebagian menerima namun ada yang menolaknya. Lantas bagaimana pandangan fiqih Islam mengenai hukum salat Rebo Wekasan?
Perlu diketahui, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo Wekasan. Dengan demikian apabila shalat Rebo Wekasan diniati secara khusus, maka tidak sah dan haram.
Maka dari itu, ada ulama yang mengharamkan Shalat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, Shalat Nishfu Sya’ban, Shalat Asyura’ dan Shalat Kafarat di akhir bulan Ramadhan. Hal tersebut disebabkan karena shalat-shalat tersebut tidak memiliki dasar hadits yang kuat.
Shalat Rebo Wekasan Haram atau Tidak?
Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari menjelaskan tentang anjuran shalat sunah mutlak yang ditetapkan berdasarkan hadits shahih tidak berlaku untuk shalat Rebo Wekasan, sebab anjuran tersebut hanya berlaku untuk shalat-shalat yang disyariatkan.
Hasyim Asy’ari menegaskan tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat.
Soal hukum mengerjakan Shalat Rebo Wekasan, tidak ada kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan menyebutkannya, di antaranya seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab atasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din.
Shalat Rebo Wekasan tidak disebutkan dalam kitab-kitab dan bagi siapapun tidak boleh berdalih untuk membolehkan melakukan kedua shalat tersebut.
Kendati demikian, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki memperbolehkan Shalat Rebo Wekasan. Menurut beliau, solusi untuk membolehkan shalat-shalat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha adalah dengan cara meniatkan shalat-shalat tersebut dengan niat shalat sunah mutlak.
Syekh Abdul Hamid berpendapat, menjelaskan jika Shalat Rebo Wekasan termasuk yang diharamkan, maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunah mutlak.
Adapun tata cara melakukan Shalat sunah mutlak Rebo Wekasan adalah tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya.
Selain pertanyaan apa itu Rebo Wekasan , ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…