Patok Rp25 Juta Satu Sertifikat PTSL, Oknum ASN BPN Bogor Jadi Tersangka

| 01 Aug 2022 18:05
Patok Rp25 Juta Satu Sertifikat PTSL, Oknum ASN BPN Bogor Jadi Tersangka
Polisi saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan ASN Kabupaten Bogor (Diman Sutini/era.id)

ERA.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor berinisial DK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebutkan, DK ditangkap bersama dengan lima tersangka lainnya, yakni MT, SP, AR, AG, dan RGT.

"Para pelaku ini bekerjasama dalam melakukan tindakan dugaan pemalsuan sertifikat. Satu di antaranya adalah oknum ASN BPN," kata Iman di Mako Polres Bogor, Senin (1/8/22).

Menurutnya, pengungkapan pemalsuan sertifikat PTSL terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban para tersangka tersebut.

DK yang menjabat Ketua Panitia Ajudikasi PTSL di Kantor BPN itu memuluskan pekerjaan kelima rekannya dengan menggunakan akun internal kantornya untuk mengubah data atau sistem di BPN.

"Modusnya mereka menggunakan sertifikat (PTSL) yang sudah ada pada 2017-2018 yang belum diserahkan kepada pemilik. Kemudian mereka menghapus isinya. Dan kemudian setelah bersih mereka masukkan data pemilik baru," jelas Iman.

Ada sekitar 105 sertifikat PTSL palsu yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Pengamanan itu, kata Iman, dilakukan di Kantor Sekretariat PTSL di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Iman menjelaskan, kasus pengungkapan tersebut tak lepas dari peran para pegawai di Kecamatan Cibungbulang .

Mulai dari Ketua Panitia Tim Ajudikasi PTSL Kecamatan Cibungbulang dan petugas PTSL di kecamatan yang masuk dalam jajaran tersangka.

"Untuk satu sertifikat pemohon diminta uang sebesar, Rp25 juta untuk satu sertifikat," ungkap Iman.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dienakan pasal 378 dan 263 KUHP serta 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 dan 6 tahun penjara.

Di tempat yang sama, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas memastikan jika kasus yang diungkap jajaran Polres Bogor tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk memperbaiki sistem yang menjadi akses pembuatan sertifikat.

Apalagi, kata dia, kasus itu melibatkan salah satu anak buahnya di BPN.

"Yang bisa masuk ke sistem itu adalah orang yang memiliki akun, dan akun tersebut merupakan milik personel. Sehingga, kami berupaya untuk lebih menguatkan sistem secara internal kami," kata Yan Septedyas.

Rekomendasi