Dulu Bilang Syirik, Kini Abu Bakar Baasyir Akui Pancasila Didasari Tauhid

| 02 Aug 2022 14:05
Dulu Bilang Syirik, Kini Abu Bakar Baasyir Akui Pancasila Didasari Tauhid
Abu Bakar Baasyir (Antara)

ERA.id - Pemuka agama Islam yang sebelumnya dipenjara karena kasus teroris, yakni Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud, kini mengakui Pancasila sebagai landasan negara Indonesia.

Dalam sebuah video viral di media sosial, dengan memakai peci hitam. Abu Bakar menilai sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa sebenarnya berdasarkan ajaran Tauhid.

Belum diketahui, kapan dan di mana Abu Bakar menyampaikan hal itu saat berceramah. “Mengapa para ulama menyetujui Pancasila? Karena dasarnya adalah tauhid, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkapnya.

Abu mengatakan beberapa tahun lalu, ia memandang Pancasila itu syirik dan menganggap pemerintah thogut (penguasa jahat). “Tapi itu dulu,” ujarnya.

Kini, usai dipenjara, ia banyak belajar dan menilai Pancasila itu dasarnya Tauhid dan cocok untuk Indonesia. “Saya tidak memahami kemungkinan ulama melakukan tindakan syirik. Ini pengertian saya terakhir.”

Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud adalah tokoh Islam di Indonesia. Ia dianggap memiliki kaitan dengan aksi terorisme di Indonesia.

Ba'asyir merupakan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min, erat dengan Jemaah Islamiyah (JI), yang dituding beraliansi dengan Al-Qaeda.

Sebelumnya pada 2021 silam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bebas murni Jumat 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2021).

Dalam pembebasan Baasyir, menurut dia, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan.

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Baasyir.

Sebelumnya, Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.

Rekomendasi