Tersangka Penipuan Binomo Fakarich Tiba di Medan, Kejari Medan: Dikawal 18 Jaksa

| 02 Aug 2022 14:50
Tersangka Penipuan Binomo Fakarich Tiba di Medan, Kejari Medan: Dikawal 18 Jaksa
Tersangka Fakar Suhartami Pratama saat diperiksa oleh JPU Kejari Medan, Selasa (2/8/2022). (Ilham/ERA).

ERA.id - Tersangka kasus penipuan Binomo, Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (2/8/2022) siang.

Fakarich tiba sekira pukul 11.30 WIB dikawal belasan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). Fakar kemudian langsung digiring ke ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intelejen Kejari Medan, Simon mengatakan pihaknya akan menahan Fakarich selama 20 hari kedepan. Tersangka, kata Simon, akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Tersangka tiba dalam keadaan sehat. Langsung kita lakukan tahap dua di mana tim dari Kejaksaan Agung mengirimkan 18 jaksa dibantu tiga orang jaksa dari Kejari Medan," ungkap Simon kepada wartawan.

Simon menegaskan penahanan itu dilakukan guna mempercepat JPU Kejari Medan dalam menyelesaikan surat dakwaan. "Secepatnya kita limpahkan, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan seterusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya.

Simon menyebut tersangka Fakar disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka Fakar Suhartami Pratama disangkakan melanggar  Pasal 5 Ayat (2) Junto Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 KHUP," jelas Simon.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Polisi, Karta mengatakan bahwa tersangka Fakar Suhartami Pratama diadili di Medan lantaran para korban banyak berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Tahap II ke Medan, karena banyak korban Fakar, saksinya di Medan," katanya di Mabes Polri, Senin (1/8/2022).

Fakar sendiri merupakan guru sekaligus mentor Indra Kesuma (Indra Kenz) trading di Binomo. Binomo sendiri merupakan bentuk penipuan berkedok investasi. Dalam kasusnya, Fakar mengajak orang-orang bermain trading di Binomo.

Rekomendasi