ERA.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan (Medan) menuntut terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich delapan tahun kurungan penjara dalam kasus Binomo.
JPU Chandra Naibaho meyakinkan kepada majelis hakim yang diketuai Marliyus, bahwa terdakwa Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Terdakwa Fakarich juga diyakini telah melanggar Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara," ucap Chandra dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Chandra menilai perbuatan terdakwa Fakarich terbukti secara sah menyebarkan berita bohong hingga menyesatkan serta merugikan konsumen.
"Bahwa terdakwa Fakarich juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan," tambahnya.
Hingga tim JPU selesai membacakan nota tuntutan, hakim ketua Marliyus menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Fakarich didakwa mempromosikan Binomo melalui media sosial YouTube dan Instagram hingga membuat kelas trading Binomo. Sehingga, orang yang menonton tertarik untuk bermain Binomo.
Fakarich merupakan guru sekaligus mentor Indra Kesuma (Indra Kenz) trading di Binomo. Binomo sendiri merupakan bentuk penipuan berkedok investasi. Dalam kasusnya, Fakar mengajak orang-orang bermain trading di Binomo.
Masih dalam dakwaan, bahwa terdakwa Fakarich disebut memanfaatkan masyarakat yang memiliki literasi keuangan dan trading yang rendah. Sedangkan Fakarich sendiri mengetahui jika Binomo tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Fakarich merupakan guru sekaligus mentor Indra Kesuma (Indra Kenz) trading di Binomo. Binomo sendiri merupakan bentuk penipuan berkedok investasi. Dalam kasusnya, Fakar mengajak orang-orang bermain trading di Binomo.