ETLE Mobile Resmi Diterapkan, Ditlantas Polda Sumut Catat 276 Pelanggaran

| 02 Aug 2022 20:14
ETLE Mobile Resmi Diterapkan, Ditlantas Polda Sumut Catat 276 Pelanggaran
Petugas kepolisian saat menerapkan ETLE Mobile berbasis ponsel kepada pengendara yang tidak menggunakan helm. (Ilham/ERA).

ERA.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel resmi diterapkan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) per 2 Agustus 2022.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut mencatat di hari pertama penerapan ETLE Mobile berbasis ponsel sebanyak 276 pelanggaran tertangkap kamera.

Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Hadi Wahyudi menjelaskan pelanggaran yang ditangkap kamera ETLE Mobile berbasis ponsel merupakan pelanggaran yang kasat mata.

"Seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis", terangnya, Selasa (2/8/2022).

Hadi mengatakan pelanggaran didominasi oleh para pengendara yang tidak menggunakan helm. Pihaknya mencatat bentuk pelanggaran berkendara tidak menggunakan helm sebanyak 268 pelanggaran.

"Sementara 8 pelanggaran tercatat melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di Traffic Light," tambahnya.

Hadi mengatakan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait mekanisme penindakan ETLE Mobile berbasis ponsel sejak bulan Juli 2022 lalu.

"Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang", jelasnya.

Polri melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), tambah Hadi, menerapkan ETLE Mobile berbasis ponsel untuk menekan dan mengurangi angka pelanggaran ketika berkendara.

"Dengan adanya ETLE Mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas", pungkasnya.

Rekomendasi