ERA.id - Sebanyak 12 narapidana terorisme di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77. Seluruh napi terorisme itu memperoleh remisi umum berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Erwedi Supriyatno mengatakan seluruh narapidana terorisme tersebut tentunya sudah lebih dulu memenuhi sejumlah persyaratan.
Erwedi menyebut persyaratan itu di antaranya mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik dan yang syarat yang paling penting khusus untuk napi terorisme adalah membuat pernyataan resmi setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Untuk terorisme yang mendapatkan remisi tentu mereka harus sudah menyatakan secara resmi setia kepada NKRI. Jadi ada ikrar yang mereka lakukan untuk setia kepada NKRI setelah syarat itu dipenuhi maka tentu yang bersangkutan bisa diusulkan mendapat remisi," kata Erwedi kepada era.id, Rabu (17/8/2022).
Selain itu, narapidana yang memperoleh remisi berdasarkan peraturan tersebut yakni napi kasus korupsi. Adapun jumlah keseluruhan napi korupsi yang mendapat remisi yakni sebanyak 29 orang.
Kemudian, narapidana kasus narkotika sebanyak 10.791 orang dan narapidana kasus ilegal logging sebanyak tiga orang.
Selanjutnya disusul napi anak sebanyak 43 orang, diantaranya 38 orang memperoleh remisi khusus sebagian dan lima orang mendapat remisi khusus seluruhnya atau langsung bebas.
"Jadi jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi umum tahun
2022 ini sebanyak 10.834 orang," terang Erwedi.
Erwedi mengatakan sementara berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 jumlah narapidana yang memperoleh remisi umum tahun 2022 sebanyak 32 orang berasal dari kasus narkotika. Kemudian disusul, narapidana kasus kriminal umum sebanyak 20.292 orang.
Seperti dirincikan, dari seluruh narapidana kriminal umum yang mendapat remisi tersebut, 19.788 orang mendapat remisi khusus sebagian. Sementara 504 orang sisanya memperoleh remisi khusus seluruhnya atau langsung bebas.
"Jadi total keseluruhan warga binaan di Sumatera Utara yang mendapat remisi dalam rangka hari kemerdekaan tahun 2022 ini sebanyak 31.158 orang," jelasnya.
Erwedi meminta kepada seluruh narapidana yang memperoleh remisi dapat memaknai semangat kemerdekaan yang mengusung tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Mantan Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan itu meminta kepada narapidana yang mendapat remisi khusus sebagian agar bisa memaknai remisi khusus sebagian yang diperoleh dalam rangka hari kemerdekaan menjadi motivasi hingga dapat menyelesaikan masa kurungan yang dinilai dari berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran dan mengikuti sepenuhnya program pembinaan.
"Kepada yang bebas selamat berkumpul bersama keluarga, tetap menjadi baik, mengabdi untuk negara, kembali ke masyarakat dan berbuat baik dan tidak melanggar hukum lagi. Semangat remisi tahun ini tentunya dalam rangka hari kemerdekaan dan bisa menjadi motivasi kita," harapnya.
Erwedi mengatakan terkhusus Kemenkumham Sumut, momentum Kemerdekaan ini dimaknai dengan semangat meningkatkan kinerja sebagai salah satu institusi pemerintah.
"Kemudian Kemenkumham Sumut sebagai salah satu institusi dari pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia punya komitmen bersama untuk terus membangun bangsa ini sesuai dengan tugasnya untuk menyongsong kemerdekaan ini dengan melaksanakan kinerja yang baik apalagi," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh adapun jumlah narapidana dewasa dan anak di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatera Utara per tanggal 16 Agustus 2022 sebanyak 34.798 orang.
Dengan rincian narapidana pria sebanyak 25.220 orang, narapidana wanita sebanyak 1.156 orang. Sedangkan tahanan pria sebanyak 7.858 orang, serta tahanan wanita sebanyak 325 orang.
Sementara, narapidana anak laki-laki sebanyak 161 orang, narapidana perempuan sebanyak 10 orang. Sedangkan tahanan anak laki-laki sebanyak 77 orang dan satu orang tahanan anak perempuan. Adapun jumlah keseluruhan penghuni anak sebanyak 240 orang.