ERA.id - Personel Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang bandar togel berinsial IR (40) di Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Minggu (21/8/2022).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan pihaknya meringkus IR pada, Sabtu (20/8/2022), usai mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian togel.
Dari tangan IR, sambung Nurochman, pihaknya menyita sejumlah akun togel diantaranya dengan nickname GADUNG123 pada website www.yoktogel176.com yang berisi saldo Rp730.873 dan akun ERWAN77 pada website www.tototix.cx dengan sisa saldo Rp7.694.
"Di tangan IR juga diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu lembar kartu ATM, 13 repas angka togel, notes berisi angka togel, dan uang tunai taruhan togel Rp337 ribu," tambah Nurochman.
Nurochman mengatakan saat ini pihaknya telah memboyong IR ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 20 Jo 19 Jo 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," terangnya.
Sementara itu, Nurochman menambahkan pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Dia menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku perjudian sekalipun dibackup oleh aparat.
"Masalah perjudian saat ini menjadi perhatian khusus Kapolri yang disampaikan melalui Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar. Jadi, siapa pun yang terlibat baik pemain maupun yang membekinginya akan ditindak tegas," ujarnya.
"Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekingi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," tambahnya menegaskan.
Menurut Nurochman, judi di era digital sudah sangat mudah diakses dan dimainkan, cukup handphone dan paket internet. Apalagi menurutnya, khususnya di Aceh Tengah bentuk praktik judi sudah berkamuflase dalam kegiatan kesenian dan olahraga seperti bola kaki, bola voli dan pacuan kuda dengan dalih makan dan minum bersama.
"Bagaimana pun dalihnya, judi tidak dibenarkan dan dilarang dalam agama dan bertentangan dengan Undang-undang serta Qanun. Oleh karena itu, segera tinggalkan judi bagi yang sudah terlanjur, dan jauhi bagi yang belum terkontaminasi," pungkasnya.