ERA.id - Universitas Hasanuddin (Unhas) Kota Makassar sampai saat ini belum menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan soal Pencegahan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT.
Surat bernomor 420/8437/Disdik itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani. Dikeluarkan mulai per tanggal 22 Agustus 2022 dan diedarkan ke kampus, sekolah, dan madrasah di Sulawesi Selatan.
Diketahui, SE Pemprov tersebut dikeluarkan menyusul adanya mahasiswa di Fakultas Hukum Unhas yang mengaku non biner sehingga diusir pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Unhas, Supratman Supa Athana mengatakan, belum diberikan petunjuk dari petinggi kampus terkait SE Pemprov.
"Terkait surat edaran, belum ada konfirmasi terkait hal ini, nanti saya minta petunjuk dari pimpinan kampus. Karena memang saya belum mendapatkan SE tersebut," ungkapnya saat dikonfirmasi oleh ERA, Jumat (26/8/2022).
Disisi lain, kata dia, pihak Fakultas Hukum Unhas telah melakukan mediasi dengan orang tua mahasiswa yang mengaku non biner. Hasilnya, lanjut Supa, kedua bela pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
"Sudah mediasi, hasilnya kedua bela pihak sepakat masalah ini selesai. Tidak ada permasalahan, sudah diselesaikan dengan kekeluargaan," tuturnya.
Soal sanksi atau teguran yang diberikan kepada pejabat di Fakultas Hukum karena telah membuat nama Unhas viral karena masalah ini. Supa menyebut dengan permintaan maaf Rektor Unhas, Jamaluddin Jompa sudah menunjukkan bentuk implementasi menyikapi hal ini.
"Dengan meminta maaf pak Rektor sudah suatu bentuk implementasi terhadap masalah ini, apalagi tidak merasa diusir," jelasnya.
Sedangkan, saat berusaha dikonfirmasi oleh ERA, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin, Muh. Hasrul enggan memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.