Skandal Joki UTBK Unhas Makin Panas, Tiga Staf IT Ditangkap Polisi

| 19 May 2025 19:05
Skandal Joki UTBK Unhas Makin Panas, Tiga Staf IT Ditangkap Polisi
Peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Rabu (30/6/2021). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

ERA.id - Kasus joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar terus berkembang. 

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam sindikat perjokian tersebut.

Ketiganya merupakan staf teknologi informasi (IT) di lingkungan kampus Unhas. Mereka berinisial MT, I, dan HI.

"Iya benar, ada tambahan tiga orang tersangka. Itu setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Minggu (18/5/2025).

Penetapan tiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari enam orang yang lebih dulu ditangkap, yakni AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF. 

Masing-masing memiliki peran berbeda dalam memuluskan aksi kecurangan ujian masuk perguruan tinggi tersebut.

Sementara itu, Kepala Humas Unhas Ishaq Rahman membenarkan bahwa ketiga tersangka tambahan merupakan admin IT yang bertugas saat pelaksanaan UTBK di kampus. 

"Mereka diserahkan ke pihak kepolisian setelah hasil pendalaman internal kampus dan kepolisian," ungkapnya, Senin (19/5/2025)

Ishaq juga menyebut pihak kampus akan segera mengganti Direktur IT sebagai bentuk tanggung jawab institusi. 

"Unhas mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini segera tuntas," katanya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah laporan dari Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas Amir Ilyas yang mencurigai aktivitas tidak wajar di komputer peserta ujian.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa salah satu pelaku, CAF, mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas, berperan sebagai joki ujian. 

Ia (CAF) menggunakan aplikasi remote access untuk mengerjakan soal peserta lain. Aplikasi itu dipasang oleh pelaku lain yang juga bertugas sebagai admin server, yakni IT dan MY.

Akses ke komputer ujian hanya bisa dibuka oleh dua admin tersebut dari jarak jauh. Soal-soal yang muncul kemudian dikirim dalam bentuk tangkapan layar ke AL dan CAF untuk dikerjakan.

Dalam skema ini, sindikat dijanjikan imbalan hingga Rp200 juta jika peserta yang diwakili joki lolos seleksi. 

Namun, belum ada pembayaran karena perjanjian akan dilunasi setelah peserta resmi diterima. Sementara CAF disebut hanya menerima Rp2 juta.

Para pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Barang bukti yang telah disita antara lain 12 ponsel berbagai merek, flashdisk berisi rekaman CCTV, screenshot soal ujian, kartu peserta, buku tabungan, serta akun media sosial palsu yang digunakan untuk mengirim jawaban.

Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal joki UTBK di Unhas.

Rekomendasi