Polisi Ungkap Motif Pelaku Jewer Telinga Bayi hingga Memar, Ini Sebabnya

| 30 Aug 2022 17:40
Polisi Ungkap Motif Pelaku Jewer Telinga Bayi hingga Memar, Ini Sebabnya
Tersangka NA saat diperiksa di ruangan Unit PPA Polrestabes Medan, Selasa (30/8/2022). (Ilham/ERA).

ERA.id - Pelaku penganiayaan terhadap seorang bayi berusia 1,5 tahun yang terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan viral di media sosial telah diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan.

Pelaku berinsial NA (30) sebelumnya diamankan petugas di kediamannya di kawasan Kecamatan Medan Selayang, pada Senin (29/8/2022).

Kini pelaku NA tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Kepala Unit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan bahwa pelaku NA dilaporkan oleh ibu korban setelah melihat anaknya mengalami luka memar pada bagian telinga saat tengah dimandikan.

"Kemudian ibu korban bertanya kepada pengasuh anaknya, kenapa anak tersebut. kemudian pengasuhnya mengatakan kepada pelapor bahwa sebelumnya anak tersebut ada digendong oleh tersangka inisial N, kemudian karena curiga pelapor mendatangi tetangga meminta rekaman CCTV," terangnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Madianta mengatakan setelah dicek rekaman CCTV, tersangka NA terlihat melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban. Dalam rekaman tersebut, tersangka beberapa kali menjewer telinga korban dengan brutal hingga menyebabkan telinga korban mengalami luka memar.

Selain itu, Madianta menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif tersangka tega menjewer telinga korban dengan begitu brutal. Berdasarkan keterangan awal tersangka mengaku menjewer telinga korban lantaran gemas.

Madianta menambahkan pihaknya juga tengah mendalami motif penganiaya itu yang diduga dipicu berebut pengasuh anak antara tersangka dan pihak korban.

"Informasinya soal berebut pengasuh. Alasannya karena gemes, pelaku pekerjaan dokter, belum bekerja tapi dokter. Itu nanti kita dalami lagi, sementara keterangan awal pelaku karena gemes," terangnya.

Sementara itu, Madianta juga menyebut pihak keluarga korban telah berkomitmen untuk memproses hukum tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tiga tahun enam bulan.

"Pernyataan damai, pihak keluarga pelaku sudah beberapa kali kesana tapi pelapor masih ingin diproses secara hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap seorang balita ini viral di media sosial. Ibu korban, Deborah Juliani Manurung mengaku akhirnya mengunggah aksi penganiayaan itu, setelah pelaku dengan cara keji menjewer telinga bayinya.

Aksi pelaku juga terekam kamera pengawas CCTV. Seperti dilihat ERA, awalnya korban digendong seorang perempuan yang disebutkan sebagai baby sitter.

Kemudian tak lama berselang, pelaku datang dan menggendong korban. Saat si balita meronta ingin lepas, pelaku lalu menjewer korban dengan sangat brutal hingga si balita menangis kesakitan.

Kepala korban juga terlihat seperti terpental saat dijewer. Akibat penganiayaan itu, telinga bayi tersebut sampai memar.

Belakangan diketahui peristiwa itu terjadi di sebuah komplek perumahan di kawasan Jalan Chrysant, Blok G, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Senin (22/8/2022) pukul 17.30 WIB.

Rekomendasi