Bau Korupsi di Pasar Butung Makassar Terendus, Andry Yusuf Jadi DPO

| 02 Sep 2022 11:39
Bau Korupsi di Pasar Butung Makassar Terendus, Andry Yusuf Jadi DPO
Ilustrasi uang (ERA.id)

ERA.id - Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung di Makassar, Andry Yusuf, jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulangkali mangkir dari panggilan jaksa.

Andri jadi DPO usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.

Andri Yusuf masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat Nomor: PRINT-B-8309/P.4.1-/Ft.1/08/2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari.  

Pihak Kejari Makassar sendiri membenarkan adanya penerbitan surat DPO untuk tersangka Andry Yusuf.

Di sisi lain, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Makassar, Andry Yusuf diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan tidak terganggu dengan praperadilan yang diajukan.  

"Kita hadapi saja (terkait praperadilan yang diajukan oleh Andri Yusuf)," terang Andi Sundari.

Andry Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

Andry Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan upaya seorang tersangka melakukan praperadilan bukan alasan tidak menghadiri panggilan jaksa dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Boyamin menjelaskan, praperadilan tidak menghalangi langkah jaksa untuk menjemput paksa seorang tersangka dan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). "Langsung (Kejari Makassar) masukkan DPO dan DPO-nya disahkan ke pengadilan, biar tidak diterima praperadilannya," terang Boyamin.

Boyamin juga menegaskan, praperadilan bukan faktor penyebab tersangka korupsi tidak dimasukkan ke dalam daftar DPO. Lebih jauh, Boyamin mengatakan, jika tersangka terus mangkir, upaya paksa dan penahanan bisa dilakukan walaupun gugatan praperadilan sedang berlangsung.  

Kejari Makassar memang sebelumnya sudah memanggil Andry secara patut, tapi sering mangkir. Adapun dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung, tim jaksa menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa menemukan fakta hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar.

Rekomendasi