ERA.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik 8 warga di Solo dicatut dan didaftarkan sepihak sebagai anggota partai politik (parpol). Padahal mereka bukan merupakan anggota partai politik tertentu.
"Warga yang namanya dicatut ini telah datang dan mengadu ke kantor KPU maupun Bawaslu, ada 8 orang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Nurul Sutarti pada Selasa (7/9/2022).
Ia enggan menyebut parpol mana saja yang diadukan oleh warga. Namun rencananya KPU Solo akan meminta partai yang bersangkutan untuk datang ke KPU dan melakukan klarifikasi. Upaya klarifikasi ini akan dilakukan usai verifikasi administrasi (vermin) parpol peserta Pemilu 2024 tahap pertama berakhir pada 14 September 2022.
"Langkah selanjutnya yakni membuat surat pernyataan di atas materai yang menjadi bahan berita acara (BA) klarifikasi," jelasnya.
Hasil klarifikasi ini rencananya akan dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Kemudian tahap selanjutnya data tersebut akan direkapitulasi KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Tentunya KPU RI akan menyampaikan pada DPP partai untuk mengeluarkan atau mencoret NIK itu dari keanggotaan parpol," katanya.
Ia juga mempersilahkan masyarakat untuk mengakses situs infopemilu.kpu.go.id untuk mengecek apakah NIK mereka tercatat sebagai anggota parpol atau tidak. "Situs ini menyediakan fitur khusus bagi masyarakat umum untuk mengecek, apakah nama dan/atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak," jelasnya.