Imbas Kisruh UKT dan KIP, Ombudsman Sumut Panggil Rektor Unimed

| 13 Sep 2022 08:45
Imbas Kisruh UKT dan KIP, Ombudsman Sumut Panggil Rektor Unimed
Kantor Ombudsman Sumatera Utara (Sumut). (Ilham/ERA.id)

ERA.id - Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) memanggil Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr Syamsul Gultom, imbas kisruh permasalahan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dalam surat pemanggilan tertanggal 12 September 2022, rektor diminta hadir di Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang, Nomor 3, Medan Petisah, Kamis 15 September 2022, pukul 14.30 WIB.

"Untuk menindaklanjuti hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan pada 19 Agustus 2022 lalu. Pada pertemuan itu disepakati pihak Unimed akan menyerahkan dokumen terkait penetapan calon penerima KIP dengan memperhatikan perangkingan perekonomian mahasiswa, namun hingga saat ini dokumen dimaksud tak kunjung diserahkan," terang Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, Senin (12/9/2022).

Kata Abyadi, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unimed Yan Azhari sudah menjelaskan kisruh UKT dan KIP pada pertemuan, Jumat (19/8/2022) lalu.

"Yan telah menyampaikan pokok-pokok keterangan yakni sejak 2016 Statuta Unimed tak mengalami perubahan. Kemudian, ada 281 mahasiswa yang lulus jalur SNMPTN dan SBMPTN disetujui permohonan penurunan UKT-nya," terangnya.

Abyadi menyebut dari pertemuan itu terungkap bahwa Kemendikbud RI memberikan kuota untuk penerimaan mahasiswa jalur KIP di Unimed sebanyak 686 orang pada SMPTN.

"Namun, yang dinyatakan lulus melalui jalur KIP oleh Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) ada sebanyak 1781 orang, sehingga ada 1095 mahasiswa yang didistribusikan ke kelompok UKT I, UKT II dan UKT III," ungkapnya.

Dari di situ pihaknya menemukan bahwa pendistribusian mahasiswa yang lulus jalur KIP ke UKT, menimbulkan masalah. Pasalnya, 1095 mahasiswa mestinya menerima beasiswa KIP, namun harus membayar uang kuliah setiap semester.

"Kemudian, perangkingan yang dilakukan Unimed untuk menyaring mahasiswa penerima KIP juga jadi pertanyaan, apa metodenya, sebab semua mahasiswa yang lulus jalur KIP itu adalah mahasiswa yang tidak mampu," tambah Abyadi.

Abyadi mengatakan sampai saat ini pihak Unimed belum memberikan dokumen metode perangkingan dan data mahasiswa penerima KIP.

Intinya, Ombudsman meminta rektor menindaklanjuti kisruh UKT dan KIP. Apalagi, dalam persoalan itu, adanya mahasiswa didistribusikan harus membayar UKT hingga sebesar Rp6 juta per semester.

"Sementara jika pendistribusiannya ke UKT I, uang kuliah yang harus dibayar yakni Rp500 ribu, UKT II Rp1 juta dan UKT III paling tinggi Rp1,6 juta per semester untuk eksak, lantas kenapa ada yang membayar UKT lebih dari itu? Padahal dia juga lulus jalur KIP," pungkasnya.

Sementara dalam menyelesaikan kisruh tersebut, Ombudsman Sumut akan menjalin koordinasi dengan Dirjen Pendidikan Tinggi dan Teknologi Kemendikbud Ristek, setelah adanya perbedaan kuota yang disediakan terhadap penerima calon mahasiswa jalur KIP dengan mahasiswa yang diterima melalui jalur KIP.

Rekomendasi