ERA.id - Polres Aceh Utara merilis hasil pengembangan dalam pengungkapan penyeludupan narkotika melalui jalur yang berhasil digagalkan, Selasa (13/9).
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan sebanyak dua orang tersangka yakni masing-masing berinsial BT (38) dan MJ (27). Sementara barang bukti narkotika, petugas mengamankan dengan total keseluruhan sabu-sabu seberat 21,4 kilogram (kg) dan 163.000 butir pil ekstasi.
Sementara pemilik barang haram tersebut berinsial ABD telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal menjelaskan pihaknya berhasil menggagalkan penyeludup narkotika tersebut setelah mendapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah perairan Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pihaknya kemudian mendapati tersangka BT membawa tas berwarna hitam lalu di sembunyikan di sebuah rumah kosong, di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara.
"Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara," terang Riza dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Utara, Jumat (17/9/2022).
Usai diamankan, tersangka BT mengaku bahwa sabu-sabu itu milik ABD. Sementara, BT sendiri juga telah memerintahkan tersangka MJ untuk mengamankan sabu tersebut.
Riza mengatakan petugas selanjutnya mengamankan tersangka MJ di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan sabu dan ribuan pil ekstasi yang disembunyikan tersangka MJ di bawah tempat tidur.
"Sehingga total sabu yang diamankan dalam pengungkapan itu 21,4 kilogram dan 163.000 butir pil ekstasi. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Utara," pungkasnya.