Bareskrim Tangkap 2 Pegawai Maskapai Swasta karena Selundupkan Sabu dan Ekstasi

| 17 Apr 2024 16:51
Bareskrim Tangkap 2 Pegawai Maskapai Swasta karena Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Kantor Bareskrim Polri Jakarta. (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai swasta karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Iya benar ada dua pegawai maskapai swasta yang kita tangkap," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Namun, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan identitas kedua pelaku ini. Berapa banyak sabu dan ekstasi yang akan diselundupkan kedua pegawai maskapai ini juga tak dijelaskan Mukti.

Dia hanya menjelaskan kedua pegawai maskapai itu bertugas menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.

"Kurirnya kita tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.

Mukti lalu menyebut informasi lebih lanjut akan disampaikan di lain waktu.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai dan Polda Aceh gagalkan penyeludupan 19 kilogram (kg) sabu di Laut Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Selasa (16/4) kemarin.

Brigjen Mukri Juharsa menyebut sebanyak lima tersangka diamankan dari kasus ini. "Yang berperan sebagai kurir dua tersangka, penerima (sabu) dua tersangka, dan pengendali satu tersangka," kata Mukti kepada wartawan, Selasa (16/4).

Namun, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan identitas pelaku. Kronologi kejadian ini juga belum disampaikannya.

Mukti hanya menambahkan sabu itu diambil di perairan Malaysia dan mereka semua ditangkap saat mengawal barang haram itu di perairan Aceh Timur. Narkotika itu dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon.

"Menurut pengakuan tersangka, bahwa aabu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah. Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu perkilo Rp10 juta," ujarnya.

Rekomendasi