Peras Pengamen Angklung, Anggota Satpol PP Bandarlampung Dipecat

| 19 Sep 2022 09:54
Peras Pengamen Angklung, Anggota Satpol PP Bandarlampung Dipecat
Ilustrasi Satpol PP. Satpol PP Sleman menyegel mini market karena langgar perda, Jumat (17/6/2022). (Dok. Pemkab Sleman)

ERA.id - Seorang Pegawai tenaga kontrak (PTK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung memeras pengamen kepada pengamen angklung jalanan.

Belakangan, videonya viral dan akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung jadi bulan-bulanan netizen. Usai ramai, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bandarlampung Ahmad Nurizki buka suara.

"Ya benar, oknum yang ada di video viral pungutan liar itu salah satu anggota Satpol PP Bandarlampung, dan sudah kami pecat," katanya, Minggu (18/9/2022).

Ia mengatakan, saat mengetahui adanya video viral terkait pemerasan tersebut, pihaknya langsung mencari tahu siapa yang anggotanya yang tega memeras itu.

"Sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Yang bersangkutan mengaku tindakan itu didasari oleh keinginan pribadi dan tak ada yang memerintahnya," kata dia.

Dia mengatakan, setelah mendapatkan hasil dari keterangan oknum Satpol PP tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengonfirmasi ke pimpinan dan Inspektorat setempat.

“Kami langsung konfirmasi ke Inspektorat dan Wali Kota. Kemudian yang bersangkutan kami buatkan surat pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan," kata dia lagi.

Menurutnya, sanksi tegas terhadap tindakan yang tidak dapat dibenarkan harus dilakukan, hal ini juga agar menjadi efek jera bagi anggota Satpol PP lainnya sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

"Saya pribadi atas nama Plt Kepala Satpol PP Bandarlampung meminta maaf pada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum Satpol PP tersebut, dan memastikan bahwa ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kota ini," kata dia menegaskan.

Sebelumnya tersebar video viral di media sosial (medsos) yang merekam oknum petugas Satpol PP Kota Bandarlampung yang memerasa pengamen angklung lampu merah kota setempat.

Rekomendasi