ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap penjualan obat keras yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kecamatan Sepatan.
Hasilnya ribuan obat seperti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid disita petugas gabungan dalam operasi.
"Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (22/9/2022).
Tiga orang penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I, dan A mereka diamankan di toko atau kios kosmetik masing-masing, setelah ditemukan barang bukti dari tempatnya.
"Sebanyak 2.576 butir Eximer, 653 butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Teamadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios Kosmetik," jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo.
Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang–Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.