ERA.id - Permainan capit boneka dituding haram oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dilansir dari laman jateng.nu.or.id, permainan capit boneka banyak diminati anak-anak.
Bagaimana tidak, modal beli satu koin dengan harga Rp 1.000, anak-anak sudah bisa main boneka capit. Sayangnya, jarang yang mendapatkan hadiah. Hal ini kemudian membuat pemain boneka capit kerap ketagihan.
"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan, saat pembahasan bersama Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri, tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri, Sabtu (17/9/2022) silam.
"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya, tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," tegasnya.
Judi yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima, namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal.
Praktik sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijarah atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.
"Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama," jelasnya.