Mabuk Berat, Perangkat Desa Candimulyo Jateng Sodomi Tetangganya, Mengerikan

| 23 Sep 2022 09:36
Mabuk Berat, Perangkat Desa Candimulyo Jateng Sodomi Tetangganya, Mengerikan
Penetapan tersangka sodomi oleh Polres Temanggung. (Dok. Polda Jateng)

ERA.id - Kelakuan DY (43), seorang perangkat desa di Desa Candimulyo, Kedu, Temanggung, sungguh biadab. Dia menyodomi tetangganya yang masih di bawah umur, R, hingga korban depresi dan nyaris bunuh diri.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menyatakan, jajarannya telah mengungkap kejadian yang bermula dari ajakan pelaku pada korban untuk menenggak minuman keras bersama teman-temannya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku pun mencabuli bahkan merekam adegan biadab itu. Tak berhenti di situ, pelaku bahkan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

“Dengan bermodal rekaman kejadian tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,” kata Agus, Kamis (22/9) malam.

Kapolres menjelaskan, atas kejadian tersebut korban sempat putus asa dan mau bunuh diri. Apalagi, sesuai pengakuan korban, tersangka sudah melakukan aksi mesumnya itu sebanyak 5 kali di berbagai lokasi.

“Korban R saat kejadian masih di bawah umur dan berdasar hasil visum terhadap korban terdapat luka sobekan di dubur akibat benda tumpul,” lanjutnya.

Saat dimintai keterangan awak media, DY mengaku menyodomi korban karena kekasihnya saat itu tidak mau melayani keinginannya untuk berhubungan badan.

Karena sedang mabuk, DY melampiaskan keinginannya itu ke korban. “Saya pertama kali melakukan sodomi ke korban ketika korban sedang mabuk berat dan saat itu korban saya ajak bermain ke tempat kekasih saya,” kata DY kepada wartawan.

Saat ini tersangka telah ditangkap dan mendekam di tahanan Polres Temanggung. DY dijerat pasal primer tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan didenda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kapolres.

Rekomendasi