ERA.id - Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penambangan ilegal atas nama Andrias Tanudjaja dari penyidik Mabes Polri.
Dia mengatakan proses penyerahan butuh waktu cukup lama karena tim kejaksaan harus mengecek satu persatu alat bukti yang diserahkan penyidik.
“Kami harus teliti betul barang bukti yang diserahkan kepada kami. Ini yang membuat proses penyerahan tahap dua kasus tersangka cukup lama,” ujarnya kepada wartawan.
Jemmy berkata Andrias Tanudjaja langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Ada sejumlah alasan Andrias Tanudjaja ditahan. Di antaranya, karena pertimbangan ancaman yang cukup tinggi. Mencapai 10 tahun penjara. Serta, sebelumnya tersangka telah ditahan oleh penyidik kepolisian.
Di samping itu, penahanan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Seperti, tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi perbuatannya atau bahkan mempersulit proses persidangan.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Bangil, agar bisa dilakukan persidangan secepatnya,” katanya.