Minta Kabareskrim Diperiksa, ProDem Akan Laporkan Kasus Ismail Bolong ke Propam Polri

| 07 Nov 2022 19:04
Minta Kabareskrim Diperiksa, ProDem Akan Laporkan Kasus Ismail Bolong ke Propam Polri
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule datang ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait dugaan menerima uang hasil tambang ilegal, atau buntut pengakuan Ismail Bolong.

"Tujuan ke Propam Mabes Polri itu dalam rangka memberikan laporan terhadap gratifikasi atau suap atau penerimaan uang koordinasi yang disebut uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," kata Iwan kepada wartawan di Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (07/11/2022).

Dia pun ingin agar Polri mengusut kasus ini sampai tuntas dan dibuka seterang-terangnya. Sebab, Agus Andrianto diduga melanggar etik Polri karena menerima gratifikasi.

"Bahwa pemberian uang dengan total Rp6 miliar tersebut bertujuan agar aktivitas penambangan batubara yang dilakukan secara ilegal di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut mendapatkan bekingan Kabareskrim Polri," kata Iwan.

Berikut enam poin permohonan yang disampaikan ProDem untuk mengusut dugaan suap yang dilakukan Kabareskrim:

1. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang di duga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri.

2. Kami memohon kepada Kadiv Propam Polri agar membuka seterang-terangnya pengusutan permasalahan ini agar tercipta transparansi penanganan perkara demi menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

3. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar memanggil dan memeriksa Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, sehubungan dengan adanya video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong.

4. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar segera memanggil dan memeriksa setiap anggota Polri yang terlibat di dalam praktik beking terhadap aktivitas penambangan batubara ilegal di wilayah hukum Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).

5. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar melaksanakan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap setiap anggota Polri yang diduga terlibat di dalam permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, atau,

6. Jika permasalahan pelanggaran Kode Etik dan penyimpangan tindakan sebagaimana dimaksud sudah pernah diproses, maka tanpa mengurangi rasa hormat kami mohon agar proses pemeriksaan terhadap permasalahan ini dapat dibuka kembali atau dilanjutkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ERA mencoba mengonfirmasi ke Iwan apakah aduannya ini diterima Propam Mabes Polri atau tidak. Namun, Iwan tak merespon saat ditanya baik melalui pesan singkat maupun telepon.

Sebelumnya, Ismail Bolong viral di media sosial karena mengaku menyetor uang miliaran rupiah dari hasil penambangan batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri.

Ismail Bodong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara ilegal di kawasan Kaltim atas inisiatifnya sendiri. Dia mengklaim untung miliaran rupiah setiap bulannya dan "berkoordinasi" dengan Komjen Agus Andrianto dalam menjalankan bisnis tambang ilegal tersebut.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengumpulan dan penjualan batu bara berkisar Rp 5-10 miliar setiap bulannya. Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," kata Ismail Bolong dari keterangan videonya, dilihat Minggu (6/10).

Video kedua Ismail Bodong muncul. Ismail mengaku sudah pensiun sebagai anggota Polri sejak Juli 2022. Dari video kedua ini, dia meminta maaf ke Agus Andrianto.

Dia menambahkan dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tak kenal dengan Kabareskrim. Pria ini tak menyangka bila videonya itu viral.

Ismail Bolong pun menjelaskan video pertama itu dibuat karena dirinya mendapat tekanan dari Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri dan merupakan jenderal bintang satu.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari, bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes Polri, memeriksa saya. Untuk membuat testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan, tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra," ucapnya.

Rekomendasi