Polres Bener Meriah Ringkus Komplotan Pencuri di Gudang Kopi yang Kabur ke Sumut

| 29 Sep 2022 16:45
Polres Bener Meriah Ringkus Komplotan Pencuri di Gudang Kopi yang Kabur ke Sumut
Polres Bener Meriah merilis pengungkapan tindak pidana pencurian yang berlangsung di Mapolres Bener Meriah, Kamis (29/9/2022). (Ilham/ERA).

ERA.id - Pelarian kompolotan para pelaku pencurian uang di sebuah gudang kopi di Desa Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, akhirnya terhenti.

Petugas kepolisian Polres Bener Meriah meringkus para pelaku berjumlah empat orang di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), pada 13 September 2022 lalu.

Keempat pelaku masing-masing berinsial RJ (40), HA (33), AN (31), dan AB (59). Terhadap tersangka RJ kini telah diboyong dan ditahan di Mapolres Bener Meriah. Sementara untuk ketiga tersangka lainnya dilakukan penahanan di Mapolres Bireuen, setelah juga terlibat pencurian di Bireuen.

Kapolres Bener Meriah AKBP Novianto mengatakan dalam aksi pencurian di gudang kopi tersebut para pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp700 juta yang terjadi pada, 12 September 2022 lalu.

"Sedangkan RJ beserta barang bukti berupa uang tunai Rp610 juta, satu unit sepeda motor, dua buah helm, dan satu tas ransel warna biru dibawa ke Polres," kata Indra dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bener Meriah, Kamis (29/9/2022).

Indra menambahkan bahwa tersangka dijerat Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian. Selain merilis pencurian di gudang kopi, Polres Bener Meriah juga menyampaikan hasil pengungkapan pencurian alat excavator senilai Rp250 juta.

Indra menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi di Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, pada 14 September 2022 lalu. Dari pengungkapan itu, tambah Indra, petugas meringkus sebanyak lima orang tersangka.

Masing-masing tersangka berinsial JN (21), WR (19), SI (26), dan SF (28). kelimanya telah ditahan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum.

"Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah untuk diproses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," pungkas Indra.

Rekomendasi