Polisi Ungkap Kronologi Pencabulan Anak 13 Tahun hingga Hamil

| 10 Oct 2022 21:33
Polisi Ungkap Kronologi Pencabulan Anak 13 Tahun hingga Hamil
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan pria berinisial AS (40) kepada anak 13 tahun di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Kata Siswo, pencabulan yang mengakibatkan anak 13 tahun hingga mengandung tiga bulan tersebut sudah dua kali dilakukan AS pada medio Juni 2022 di rumah korban.

Siswo menerangkan, pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku mendobrak pintu belakang rumah korban dan langsung mengikat kedua tangan korban menggunakan tali kur pramuka, serta membekap mulut dengan sapu tangan. 

"Kemudian pelaku membawa korban ke dapur rumah dan menyetubuhi korban selama tiga menit," jelas Siswo kepada wartawan, Senin (10/10/22). 

Perlakuan tersebut pun berlanjut. Pada 14 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali menyetubuhi korban. Saat itu, korban tengah berjalan ke warung untuk membeli seblak. 

Pelaku menarik korban dan membawanya ke peternakan ayam. Sesampainya di sana, AS mengikat tangan korban dengan tali rafia dan membekap mulut korban dengan sweater milik pelaku lalu menyetubuhi korban selama tiga menit. 

Karena perbuatan tersebut, pada (8/10), korban mengeluh kepada ayahnya bahwa mengalami sakit pada bagian perut. Kemudian, ayah korban meminta nenek korban untuk mengurut perut putrinya. 

"Namun, saat diurut disadari bahwa korban sedang mengandung. Kemudian, ayah korban membawa korban ke klinik dan dinyatakan hamil dengan usia kandungan tiga bulan," tutur Siswo. 

Pernyataan klinik itu pun diperkuat dengan hasil testpack positif. Kaget dengan hal itu, ayah korban lalu menginterogasi anaknya untuk menyebut siapa pelaku yang telah melakukan itu.

Karena sudah tak kuat, akhirnya korban menyebut AS yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

"Pelapor (ayah korban) dan warga setempat kemudian datang ke rumah AS dan membawanya ke Polres Bogor," jelas Siswo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama pidana 15 tahun.

Rekomendasi