Ribuan Warga Kudus Kena Tipu Koperasi Simpan Pinjam, Kerugian Mencapai Rp267 Miliar

| 10 Oct 2022 22:28
Ribuan Warga Kudus Kena Tipu Koperasi Simpan Pinjam, Kerugian Mencapai Rp267 Miliar
Jumpa pers kasus pidana perbankan di Polda Jateng, Semarang. (Dok. Polda Jateng)

ERA.id - Polda Jateng menangkap seorang pria yang melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang dengan kerugian Rp16 miliar dan potensi kerugian mencapai Rp267 miliar. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dalam jumpa pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin, (10/10/2022).

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AH (45), warga Kudus yang disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus. 

"Aksinya dilakukan sejak 2015 sampai 2021. Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp16,6 miliar," kata Iqbal.

Modus tersangka dengan menarik nasabah untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi. "Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan  iming-iming  ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen per tahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," katanya.

Ia menjelaskan potensi kerugian nasabah senilai Rp267 miliar karena ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut. "Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang dan potensi kerugiannya Rp267 miliar," tegasnya. 

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp8 miliar. 

"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp8,5 M," jelasnya. 

Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," katanya.  

Tersangka AH mengaku koperasinya semula berjalan baik namun kemudian terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga banyak kredit macet. "Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai kolaps," ujarnya.

Terkait kejadian ini, Kabid Humas menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat. "Silakan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini," ujarnya. 

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi. "Silakan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya. Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat diimbau untuk berhati-hati," tandasnya.

Rekomendasi