ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED). Penyidik mencecar dia soal relasinya dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH).
Adapun Menas Erwin diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hasbi Hasan.
"Saksi hadir. Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan tersangka HH selama ini," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).
Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menyeret Hasbi Hasan ke persidangan. Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan Hasbi sebagai tersangka dugaan TPPU sejak Januari 2024.
Lembaga antirasuah belum menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkara dalam pengembangan kasus tersebut. Belum dibeberkan juga siapa saja pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Menas Erwin Djohansyah disebut turut dijerat dalam pengembangan kasus tersebut. Dia diduga merupakan pemberi suap terhadap Hasbi.
Adapun nama Menas Erwin sempat muncul dalam dakwaan Hasbi yang dibacakan jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia disebut sebagai pemberi gratifikasi.
Menas memberikan penginapan tipe apartemen di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat senilai Rp120.100.000 untuk Hasbi. Fasilitas ini diberikan pada 5 April 2021 hingga 5 Juli 2021.
Kemudian, Hasbi mendapat fasilitas penginapan berupa dua unit kamar tipe junior suite dan executive suit di Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat dengan nilai Rp240.544.400 dari Menas. Pemberian ini dilakukan pada 24 Juni hingga 21 November 2021.
Selanjutnya, Hasbi menerima fasilitas lain dari Menas berupa penyewaan kamar tipe executive suite senilai Rp162.700.000 di Novotel Cikini, Jakarta Pusat. Pemberian ini dilakukan pada 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022 dan seluruhnya berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Sebelumnya, Hasbi divonis 6 tahun penjara dalam perkara itu oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto.
Dalam kasus ini, Dadan Tri Yudianto hukumannya diperberat PT DKI Jakarta menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun. Ia diharuskan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.