ERA.id - Tiga personel Polrestabes Medan yang terlibat percobaan perampokan sepeda motor menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEEP) di Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (11/10/2022).
Ketiga personel yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan itu masing-masing berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H. Ketiganya tiba di Gedung Bidang Propam Polda Sumut sekira pukul 12.00 WIB.
Petugas kemudian memboyong ketiganya ke dalam Gedung Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang KEEP. Sidang itu juga turut diikuti korban atau pelapor yakni Benny Sembiring.
Sidang berlangsung kurang lebih selama delapan jam hingga pukul 19.30 WIB. Hasil putusan sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiganya sebagai anggota Polri.
"Tiga-tiganya diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH," kata salah satu anggota sidang, Kompol Asmara Jaya kepada wartawan seusai persidangan.
Asmara menyebut ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang KEPP tersebut. Kendati, dia menambahkan bahwa ketiganya masih berstatus sebagai anggota Polri sampai banding tesebut diputuskan.
"Masih (anggota Polri), karena mereka masih mengajukan banding," sebutnya.
Sementara, Asmara juga membeberkan beberapa fakta persidangan tersebut. Diantaranya, ketiganya positif dan mengakui mengonsumsi narkotika.
"Mereka mengakui menggunakan narkoba," tambahnya.
Selain itu, ketiganya juga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi perampokan sepeda motor. Seperti diakui, mereka telah melakukan aksi tersebut sebanyak 10 kali.
"Cuma tadikan masih belum pembuktian untuk masalah yang lain. Karena yang terbukti atas pengaduan Bapak (korban, red) itu saja," pungkas Asmara.
Sementara, Benny Sembiring berharap ketiganya tidak hanya ditindak etik profesi melainkan juga diproses secara hukum pidana sesuai aturan hukum yang berlaku. Dia juga berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap satu orang pelaku perampokan lagi.
"Dan tadi itu berdasarkan keterangan terduga tersangka ada sindikat lainnya di Medan ini juga. Saya berharap kepada Bapak Kapolri, Kapolda agar membongkar semua sindikat itu," harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa perampokan ini bermula saat Benny Sembiring menjual sepeda motornya kepada kelima pelaku. Sebelumnya, sepeda motor itu ia iklankan di Facebook.
Korban kemudian diajak ketemu oleh para pelaku di kawasan Jalan Kelambir V, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (5/10/2022) malam. Pertemuan itu untuk mengecek kondisi kendaraan dan melakukan pembayaran.
Namun sesampainya di lokasi, korban malah mendapat intimidasi oleh pelaku yang semula berjumlah dua orang. Korban bersama sang istri dan dua orang balitanya semakin terpojok setelah tiga orang pelaku lainnya datang menggunakan mobil mini bus.
Pelaku kemudian mengaku kepada korban bahwa mereka anggota Polri bertugas di Polda Sumut. Sementara pelaku lainnya berusaha membawa kabur sepeda motor korban namun gagal
Aksi intimidasi itu viral di media sosial setelah korban sempat mengabadikannya melalui handphone. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (6/10/2022).
Dalam kasus ini, petugas baru mengamankan empat orang pelaku diantaranya tiga orang merupakan anggota Polri bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan. Sementara satu orang merupakan warga sipil dan satu orang lagi masih diburu petugas.