ERA.id - Polri menyampaikan Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward dipecat dari kepolisian atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan ini dilakukan atas perbuatannya terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Kedua, (Malvino disanksi) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Komisi Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menyatakan perbuatan Malvino yang memeras penonton DWP adalah perbuatan tercela. Sebelum disanksi PTDH, Malvino telah ditempatkan di tempat khusus (dipatsus) selama enam hari.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," tambahnya.
Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH atas perbuatannya terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Malaysia di acara DWP 2024.
Selain Donald, polisi yang dipecat lainnya adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Propam Polri pun menyebut para oknum polisi ini memeras 45 penonton Malaysia. Barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak Rp2,5 miliar.