Dakwaan Jaksa kepada Bripka RR Dinilai Liar dan Bersifat Asusmi

| 20 Oct 2022 15:46
Dakwaan Jaksa kepada Bripka RR Dinilai Liar dan Bersifat Asusmi
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ilham Apriyanto/ERA.id)

ERA.id - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal Wibowo, menilai dakwaan jaksa penuntut umum bersifat asumsi dan liar.

"Bahwa, penuntut umum mendakwa Ricky Rizal Wibowo dengan dakwaan primair sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan melandaskan uraian dalam surat dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar," kata penasihat hukum Bripka RR saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Dia menjelaskan Bripka RR mengamankan senjata api milik Yosua tidak untuk menjalankan skenario pembunuhan. Yosua, sambungnya, pernah menanyakan keberadaan senjata apinya dan dijawab Bripka RR ketika perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

"Dengan berkata 'senjata di dashboard mobil LM diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Elu mandi sih tadi' dan dijawab oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan berkata 'Oh yasudah Bang'," ucap penasihat hukum.

Lebih lanjut, penasihat hukum Bripka RR menerangkan kliennya menolak perintah Sambo untuk menembak Brigadir J. Ketika Bripka RR disuruh untuk memanggil Bharada Richard Eliezer (Bharada E), kliennya tidak dalam kondisi mengikuti skenario Ferdy Sambo untuk bunuh Brigadir J.

"Selanjutnya, dalam poin surat dakwaan yang menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak menyampaikan apa yang diketahuinya ke saksi Richard Eliezer. Hal ini dikarenakan Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan perasaan bingung atas apa yang barusan didengarnya (yakni) mengenai pertanyaan saksi Ferdi Sambo yang bertanya apakah terdakwa berani menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ucap pengacara.

Penasihat hukum ini mengatakan Bripka RR tidak berperan aktif dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. Ricky Rizal, sambungnya, tidak berada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo saat kejadian penembakan.

"Di mana dinyatakan adanya ikut serta padahal sesungguhnya terdakwa tidak pernah diikutsertakan dalam kejadian dugaan pembunuhan atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Justru, Ricky Rizal Wibowo dengan tegas menolak perintah Saksi Ferdy Sambo untuk menembak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambungnya.

Akhirnya, penasihat hukum Bripka RR meminta majelis hakim agar dapat mengabulkan eksepsinya. Majelis hakim juga diminta untuk menyatakan dakwaan JPU nomor PDM-245/JKTSL/10./2022 tanggal 12 Oktober 2022 yang dibacakan tanggal 17 Oktober 2022 batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima.

Penasihat hukum Bripka RR meminta majelis hakim agar kliennya tidak diperiksa lebih lanjut dan dibebaskan dari tahanan. "(Lalu) memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah," ucap penasihat hukum Bripka RR.

Rekomendasi