JPU Bantah Dakwaan Bripka RR Bersifat Asumsi Liar

| 20 Oct 2022 22:35
JPU Bantah Dakwaan Bripka RR Bersifat Asumsi Liar
Bripka RR (tangkap layar)

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah bila surat dakwaannya terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dinilai bersifat asumsi liar.

JPU mengakui Bripka RR tidak ikut menembak Brigadir J. Namun, kata JPU, perbuatan Bripka RR menjadikan terwujudnya pembunuhan berencana ke Yosua. 

"Namun justru dengan 6 poin penting perbuatan yang telah dikemukakan oleh penasihat hukum tersebutlah telah menggambarkan adanya perbuatan terdakwa dalam kualitas sebagai orang yang turut serta (atau) medepleger dalam mewujudkan bagaimana tindak pidana merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi, dan dapat dilaksanakan dengan sempurna (atau) voltoid sesuai dengan yang telah direncanakan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Jaksa membantah bila uraiannya terkait peristiwa yang tertuang dalam surat dakwaan, tidak sesuai dengan pasal dakwaan. Perihal keberatan Bripka RR yang menyebut surat dakwaan disusun secara copy paste, jaksa juga membantahnya.

"Alasan kami mengapa dalam menguraikan fakta perbuatan antara terdakwa dan saksi-saksi lainnya (atau) terdakwa dalam berkas perkara terpisah (karena) memiliki kesamaan satu sama lainnya, adalah karena dakwaan disusun dan dibangun dari suatu rangkaian peristiwa pidana yang sama yang dilakukan secara bersama-sama antara terdakwa dengan saksi-saksi lainnya, sehingga tidaklah mungkin terdapat perbedaan cerita," ujar jaksa.

Lebih lanjut, JPU mengatakan pihaknya tidak akan menanggapi eksepsi Bripka RR soal dalil-dalil materi pokok perkara. Sebab, dalil materi pokok perkara adalah materi untuk pembuktian pada persidangan.

Jaksa menyatakan JPU menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo. JPU memohon ke majelis hakim agar menerima surat dakwaan penuntut umum nomor PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

Usai mendengar tanggapan JPU, majelis hakim mengatakan sidang lanjutan Bripka Ricky Rizal dengan agenda putusan sela akan digelar Rabu (26/10/2022) depan. 

"Demikian tanggapan atas eksepsi yang diberikan oleh penasihat hukum yang disampaikan JPU telah dibacakan. Sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela," kata majelis hakim.

Rekomendasi