ERA.id - Pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Erman Umar menjelaskan, kliennya tidak paham dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) karena isi dakwaan itu asumsi.
"Ya memang nggak paham lah, karena masa dia (Bripka RR) dituduh seolah-olah, padahal yang dia lakukan itu, dia sudah menolak (melakukan penembakan). Yang dia lakukan cuma kan memanggil si Richard (Bharada E). Dengan manggil Richard itu seharusnya nggak bisa di-anu, jadi kan banyak asumsi (dari dakwaan JPU). Banyak persepsi dari jaksa," kata Erman saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
Erman menambahkan, pihaknya juga sebenarnya ingin mengklarifikasi dakwaan jaksa yang menyebut Bripka RR hanya diam saja dan menuruti perintah terdakwa Ferdy Sambo. Namun, hal itu tidak jadi dilakukan karena semua sudah kelelahan.
Dia hanya mengatakan Bripka Ricky mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada Kamis (20/10/2022).
"Cuma nggak panjang aja, sebenarnya kita mau, karena kita sudah capek, sidang sudah sampe malam, gitu kan. Sebenarnya mau dipertajam lagi, apa yang dimaksud ini, mau ditanya klarifikasi beberapa. Tapi akhirnya karena ini, jaksa kayaknya juga kelabakan, ya sudah akhirnya diambil pokok-pokoknya aja," ucapnya.
Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengaku tidak paham dengan dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, Senin (17/10).
"Terdakwa sudah mengerti atas dakwaan tadi?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santoso usai JPU membacakan dakwaan.
"Mohon izin yang mulia, untuk dakwaan yang disampaikan tadi saya agak kurang mengerti. Berkenan yang mulia, mohon izin bila berkenan disampaikan pokok-pokok yang menjadi dakwaan terhadap saya," balas Bripka RR.
Majelis hakim menyuruh JPU untuk menjelaskan pokok-pokok dakwaan Bripka RR. Usai jaksa memberikan penjelasan, majelis lalu menanyakan kembali apakah Bripka RR sudah paham atau belum.
Ricky Rizal mengaku sudah mengerti dirinya didakwa pasal apa terkait perkara Brigadir J ini.