Warga Aceh Ditangkap BNNP, 21 Kilo Sabu Miliknya Akhirnya Batal Beredar di Jambi

| 21 Oct 2022 16:30
Warga Aceh Ditangkap BNNP, 21 Kilo Sabu Miliknya Akhirnya Batal Beredar di Jambi
Ilustrasi sabu (Antara)

ERA.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua warga asal Aceh Tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram (kg).

Keduanya masing-masing berinsial SBH (45) warga Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Kemudian, MN (29) warga Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, Aceh.

Petugas BNNP Sumut menangkap keduanya di salah satu hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Sabtu (8/10/2022). Dari tangan keduanya, petugas menyita sebanyak 20 bungkus teh cina atau 21 kg sabu.

Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Toga H Panjaitan menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan sebagai kurir. Dia menyebut sabu itu rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi.

"Pengakuan tersangka baru pertama kali menjadi kurir, tapi masih akan kita dalami. Peran mereka sebagai kurir dan mendapat upah Rp 40 juta," terang Toga dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung BNNP Sumut, Jumat (21/10/2022).

Toga menjelaskan saat penangkapan awalnya, petugas mengamankan enam bungkus teh cina di dalam mobil mini bus B 1969 PIM milik tersangka SBH. "Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditemukan lagi 14 bungkus sabu di dalam kamar hotel," tambahnya.

Kata Toga, kini pihaknya masih terus mendalami dan memburu pemilik sabu. Sementara untuk barang bukti sabu 21 kg itu menjalani pemusnahan yang berlangsung di Gedung BNNP Sumut.

"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Rekomendasi