Polresta Bogor Kota Hentikan Kasus Pemerkosaan 4 Pegawai Kemenkop Terhadap Rekanannya Berinisial N

| 24 Oct 2022 22:15
Polresta Bogor Kota Hentikan Kasus Pemerkosaan 4 Pegawai Kemenkop Terhadap Rekanannya Berinisial N
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni (Diman Sutini/ERA.id)

ERA.id - Seorang perempuan pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Jakarta, N, menjadi korban perkosaan di salah satu Hotel di Bogor. 

Dari informasi yang diterima, pemerkosaan dilakukan di Hotel Permata Kota Bogor. Pemerkosaan sendiri diduga dilakukan oleh 4 orang pegawai saat mengadakan Rapat Di Luar Kantor (RDL) yang diikuti N dan para pelaku pada tahun 2019 yang lalu.Ke empat pelaku tersebut diantaranya adalah Z, W, M,E

Namun dalam perjalannnya, salah satu pelaku yang masih single beriinisial Z menikahi korban berinisial N dengan difasilitasi Kepolisian Bogor hingga akhirnya Keluarga korban akhirnya luluh. Jadi saat ditahan, pelaku (Z) berstatus sudah menikah dengan N.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni membenarkan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh pihak 4 pegawai Kemenkop terhadap rekannnya berinsial N. 

"Bahwa benar Polresta Bogoor kota telah melakukan proses penyidikan atas laporan tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan pada tanggal 01 Januari 2020 dengan menetapkan 4 orang tersangka, dengan keempat orang tersangka dilakukan penahanan," kata Kompol Dhoni, Senin (24/10/2022). 

Namun, lanjut Kompol Dhoni, pada tanggal 03 Maret 2020 korban dan pelapor membuat surat perjanjian bersama antara kedua belah pihak yaitu antara pihak korban dan pihak tersangka dengan melampirkan Surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolresta Bogor Kota.

"Pada tanggal 03 Maret 2020 dngan melampirkan bukti kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 atasn ama NDNC dengan ZPA serta melampirkan bukti foto nikah di KUA Cilandak Kota Jakarta Selatan," ucapnya. 

Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh korban/pelapor kepada Penyidik, masih kata Dhoni, Penyidik Polresta Bogor Kota melakukan gelar perkara pada tanggal 16 Maret 2020 dengan kesimpulan menghentikan Proses Penyidikan. 

"Dengan pertimbangan penghentian penyidikan adalah adanya pernikahan korban An. N D N C dengan Z P A pada tanggal 13 Maret 2020 dengan kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 yang tercatat di KUA Cilandak Kota Jakarta Selatan, dan perjanjian kedua belah pihak," tandas Kompol Dhoni. 

Rekomendasi