Gugatan Pra Peradilan Pelaku Dikabulkan, Perkara Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dihentikan

| 17 Jan 2023 16:12
Gugatan Pra Peradilan Pelaku Dikabulkan, Perkara Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dihentikan
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pengadilan Negeri Bogor mengabulkan gugatan pemohon (Pelaku) dalam sidang pra pradilan soal kasus pemerkosaan.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, status ketiga pelaku pemerkosaan yang juga pegawai Kemenkop pun hangus.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadillah mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut

"Untuk hasil pra pradilan hakim pengadilan negeri mengabulkan gugatan pemohon, dengan ini mengatakan bahwa mengesahkan penghentian perkara yang dilakukan penyidik satreskrim polresta Bogor kota, pada tahun 2020," kata Rizka, Selasa (17/01/2022)

Kemudian terkait pengesahan dan  penyidikan kembali menyatakan bahwa tidak sah, Rizka mengungkapkan bahwa pihaknya akan akan berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jabar.

"Kita berkoordinasi dengan wasidik, berkaitan upaya hukum ataupun penyidikan lanjutan yang akan diambil oleh satreskrim polresta Bogor Kota," ucap Rizka.

Seperti diketahui, Polresta Bogor Kota kembali menetapkan status empat pelaku pemerkosa pegawai Kemenkop UKM berinisial NDN menjadi tersangka.

Hal itu dilakukan menyusul kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM yang sempat diberhentikan atau SP3 beberapa waktu silam dibuka kembali saat ini.

"Iya, kami melanjutkan penyidikan yang sudah dilakukan pada tahun 2020, dimana memang status terakhir dari keempat orang ini adalah para tersangka," kata Rizka.

Adapun, menurut Kompol Rizka, proses penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM saat ini, Polresta Bogor Kota sudah melaksanakan tahap satu atau pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

"Kami sudah mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan. Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi (setelah kasus ini dibuka kembali)," ucap dia.

Disinggung apakah keempat pelaku akan kembali dilakukan penahanan, Kompol Rizka mengaku masih melakukan koordinasi dan melihat petunjuk atau hasil penelitian Kejari Kota Bogor, terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik sejak Kamis 15 Desember 2022.

"Masih tahap koordinasi. Tapi kami juga sudah berkoordinasi ke masing-masing pihak untuk mengikuti sesuai aturan yang ada, baik itu pelapor, tersangka atau pun dari pihak lawyer masing-masing," ujarnya saat ditanya kekhawatiran para pelaku kabur.

Diketahui, keempat pelaku yang kembali statusnya ditetapkan jadi tersangka adalah Z, M, W dan E. Mereka juga diketahui bekerja di Kemenkop UKM.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota secara resmi membuka kembali kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM berinisial NDN yang sempat diberhentikan atau SP3 beberapa waktu silam lalu.

Rekomendasi