Pileg 2024, Kursi DPRD Kabupaten Tangerang Bertambah Jadi 55

| 08 Nov 2022 22:13
Pileg 2024, Kursi DPRD Kabupaten Tangerang Bertambah Jadi 55
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, bertambah menjadi 55 kursi pada ajang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Diketahui dari sebelumnya pada perhelatan pemilihan wakil rakyat tahun 2019 lalu tersebut hanya 50 kursi.

"Berdasarkan SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi DPRD pada 2024 yang baru kami terima November ini. Bahwa ada penambahan jumlah kursi DPRD di wilayah Kabupaten Tangerang, menjadi 55 kursi dari sebelumnya 50 kursi di Pileg 2019," ucap Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin, Selasa (8/11/2022).

Ali mengatakan, penambahan kursi itu didasari pada penambahan jumlah penduduk Kabupaten Tangerang, yang saat ini populasinya mencapai 3,2 juta. Sehingga otomatis jumlah kursi DPRD bertambah.

"Karena ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 191 a. kabupaten/kota yang penduduknya di atas 3 juta memperoleh alokasi kursi 55. Karena jumlah penduduk Kabupaten Tangerang 3,2 juta atau lebih dari 3 juta. Maka itu alokasi kursinya itu untuk DPRD Pemilu 2024 bertambah 5 kursi dari pemilu 2019 hanya 50 kursi," jelasnya.

Ali menambahkan, selanjutnya setelah diterbitkannya SK tersebut, KPU Kabupaten Tangerang akan melakukan penataan daerah pemilihan (dapil) pada 29 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

"Tentu penataan Dapil juga akan melihat jumlah dari penduduk per kecamatan, untuk kemudian menyusun daerah pemilihan. Sehingga jumlah 55 yang terdiri dari 29 kecamatan akan ketahuan berapa masing-masing dapil. Basisnya jumlah penduduk di masing-masing kecamatan. Di pemilu 2019 ada 6 dapil," jelasnya.

Rekomendasi