Satpol PP Tertibkan Aset Pemprov Seluas 6,9 Hektare, Pengosongan Lahan Kondusif

| 09 Nov 2022 11:22
Satpol PP Tertibkan Aset Pemprov Seluas 6,9 Hektare, Pengosongan Lahan Kondusif
Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan menertibkan dan memagari aset milik Pemprov Sulsel di Kelurahan Balangbaru dan Kelurahan Parang Tambung, Kota Makassar, Selasa (8/11/2022).

ERA.id - Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan menertibkan dan memagari aset milik Pemprov Sulsel di Kelurahan Balangbaru dan Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (8/11/2022) kemarin.

Sebanyak 100 orang personil Satpol PP Prov. Sulsel diturunkan di lahan seluas 6,9 hektar senilai Rp 13,4 miliar tersebut. Sekitar 30 lapak dan bangunan liar ditertibkan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol-PP, Indra Agriawan.

"Kami telah mengamankan aset milik pemprov yang tercatat di Dinas Pariwisata. Jadi, yang kita tertibkan itu lapak liar dan bangunan liar yang berada di lahan aset pemprov tersebut," kata Indra, Rabu (9/11/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum ditertibkan, Dinas Pariwisata telah lebih dulu melakukan sosialisasi secara langsung kepada pemilik lapak dan bangunan liar tersebut.

"Bahkan sudah sampai mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua. Sudah disampaikan mulai dari bulan Agustus 2022 yang lalu," jelasnya.

Indra mengaku bahwa penertiban lahan berjalan aman, lancar, dan kondusif, tanpa adanya perlawanan dari masyarakat.

"Semua tertib dan berjalan dengan lancar, karena masyarakat sekitar juga sadar bahwa yang mereka lakukan itu salah, dengan menempati ruang yang bukan hak mereka. Hanya saja memang membutuhkan waktu yang lama untuk itu, karena wilayahnya yang sangat luas," tutupnya.

Rekomendasi