Eks Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Kasus Penipuan, 4 SPBU Disita Polisi

| 11 Nov 2022 21:45
Eks Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Kasus Penipuan, 4 SPBU Disita Polisi
Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara. (Foto: Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Irfan ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Endang Kusumawaty (EK).

"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Nurul menjelaskan kasus ini berawal ketika pasangan suami istri ini dilaporkan oleh korban berinisial SG. Korban melaporkan Irfan dan Endang atas dugaan penipuan, penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Irfan dan Endang diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka, kata Nurul, bahkan sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," ujar Nurul.

Dari kasus ini, Nurul mengungkapkan empat SPBU di Jabar disita sebagai barang bukti.

"Penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti, yg terdiri dari 4 unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu," katanya.

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Tujuh rekening dari tangan kedua juga dibekukan polisi.

Rekomendasi