KPK Geledah Rumah Mantan Ketua DPD La Nyalla Terkait Suap Dana Hibah Jatim

| 14 Apr 2025 17:45
KPK Geledah Rumah Mantan Ketua DPD La Nyalla Terkait Suap Dana Hibah Jatim
Mantan ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. (Dok. DPD RI).

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. Hal itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap pengurusan kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Dikutip dari VOI, penggeledahkan dilakukan penyidik KPK di kediaman La Nyalla di Wisma Permai Barat, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Senin (14/4).

"Sedang berlangsung penggeledahan di rumah LNM," katanya.

“Penggeledahan terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengamini adanya penggeledahan itu. Tapi, dia belum bisa memerinci lebih lanjut termasuk lokasi pastinya.

"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," tegasnya dikonfirmasi terpisah.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Upaya ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Penyidik dalam kasus ini telah menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Kemudian, penyidik juga pernah menggeledah rumah eks Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. Penyidik saat itu kemudian uang tunai dan beberapa bukti lainnya, seperti dokumen dan bukti elektronik.

Tapi, tidak dirinci berapa jumlah yang didapat dari rumah Abdul Halim di wilayah Jakarta Selatan tersebut.

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Rekomendasi