Pelaku Pinjol yang Jerat Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap Polisi

| 17 Nov 2022 14:00
Pelaku Pinjol yang Jerat Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap Polisi
Ilustrasi pinjol (Antara)

ERA.id - Terduga pelaku penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan mahasiwa IPB University Bogor, ditangkap polisi.

Terduga pelaku yang diketahui seorang wanita berinisial SAN itu ditangkap di wilayah Kota Bogor, Kamis (17/11/22) pagi.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku SAN itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Saat ini, kata dia, polisi sedang mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan SAN. Mulai dari modus, motif hingga keterangan lain di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Masih kami periksa. (tapi) sudah mengarah pada satu nama," ungkap Iman.

Iman mengatakan jika pihaknya mendapati informasi bahwa dalam kasus ini tidak hanya satu pelaku yang terlibat melainkan ada beberapa terduga lain.

Hal itu, kata dia, didapatkan dari keterangan para saksi yang telah menjalani pemeriksaan.

"Ini masih kami kembangkan pada rekan-rekannya yang lain yang ikut berperan aktif," kata dia.

Jika dalam pengembangan tersebut terbukti ada beberapa yang terlibat aktif, maka pihaknya pun akan memberikan hukuman sesuai dengan pasal penyertaan.

"Kami sedang mendalami apakah orang-orang yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut berperan secara aktif dan mengetahui dari awal tentang keadaan palsu yang ditawarkan tersebut. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan,” jelas Iman.

Dalam kasus ini, SAN, terduga pelaku yang berhasil ditangkap terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sementara diketahui, terjeratnya ratusan mahasiswa IPB University berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘projek’ bersama.

Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.

Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.

Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

Rekomendasi