Pemkab Tangerang Mulai Bahas Rumusan Penetapan UMK 2023

| 18 Nov 2022 11:46
Pemkab Tangerang Mulai Bahas Rumusan Penetapan UMK 2023
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono. (Muhammad Iqbal/ ERA)

ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah membahas rumusan penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

"Jadi sekarang kita masih membuat tata tertibnya, lalu pembahasan soal masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja serta pandangan dari perguruan tinggi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Jum'at (18/11/202.

Rudi menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi, hingga nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.

Menurutnya, rumusan penetapan dan pengumpulan data ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian.

"Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang," terang dia.

Namun, Rudi menambahkan, terkait penetapan upah kenaikan UMK 2023 masih menunggu penyampaian keputusan dari pemerintah pusat.

"Kami telah mendapatkan informasi dari Disnaker Provinsi Banten, jika pembahasan terkait dengan penetapan upah agar dipending dulu karena di Pemerintah Pusat sedang ada pembahasan ulang yang dimulai pada 18-22 November 2022," jelasnya.

Rekomendasi