Sah! Pemprov Banten Tetapkan UMP Naik 6,4 Persen Jadi Rp2.661.280

| 30 Nov 2022 09:07
Sah! Pemprov Banten Tetapkan UMP Naik 6,4 Persen Jadi Rp2.661.280
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (Muhammad Iqbal/ ERA)

ERA.id - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 naik 6,4 persen dari UMP tahun 2022 atau menjadi Rp2.661.280,11. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Tahun sebelumnya Rp2.501.203,11, ada kenaikan Rp160.077 pada 2023," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/11/2022). 

Dalam SK tersebut, kenaikan UMP Banten merupakan besaran pada 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional. Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Selain itu, dalam SK itu juga dijelaskan bahwa untuk penyelesaian permasalahan upah minimum, dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

"Keputusan kenaikan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023," jelas Al Muktabar.

Rekomendasi