Gubernur Edy Umumkan Kenaikan UMP Sumut 2023, Segini Kenaikannya

| 28 Nov 2022 17:50
Gubernur Edy Umumkan Kenaikan UMP Sumut 2023, Segini Kenaikannya
Ilustrasi uang (ERA.id)

ERA.id - Pemprov Sumatera Utara telah menuntaskan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Pemprov Sumut menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,45 persen setelah pembahasan dilakukan selama sepekan terakhir.

Adapun rinciannya, naik sebesar Rp187.833. Semula UMP Sumut sebesar Rp2.522.609 kini menjadi Rp2.710.493,93.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengumumkan kenaikan UMP saat ditemui wartawan, Senin sore (28/11/2022). "Satu Minggu kita kerjakan, kita kumpul dengan para buruh, dengan pengusaha-pengusaha yang ada sehingga kita putuskan yang terbaik dari yang ada semua ini yaitu 7,45 persen naiknya," ungkapnya.

Edy memastikan kenaikan sebesar 7,45 persen untuk UMP Sumut adalah pilihan yang terbaik dari tiga pilihan yang ada. Mantan Pangkostrad itu juga memastikan tidak ada perubahan terkait penetapan UMP Sumut sebesar 7,45 persen.

"Kalau ini kita maksimalkan lagi naik ke atas nanti kabupaten kota yang sulit untuk mengejar itu. Contohnya Kota Medan, kalau dinaikkan nanti dengan mengikuti Pemprov punya 6 persen saja dia bisa sampai Rp3,4 juta ini nanti repot ini harus kita jaga," tegasnya.

Edy menegaskan penetapan itu telah melalui perhitungan beberapa indikator seperti inflasi, pendapatan daerah, dan pertumbuhan ekonomi.

"Juga kabupaten dan kota, kita tidak bisa mengharuskan demikian itu tidak bisa. Karena pendapatan masing-masing kabupaten juga berbeda," tukasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut, Baharuddin Siregar menambahkan bahwa pada pembahasan penetapan UMP Sumut naik sebesar 7, 45 persen turut diikuti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut.

"Ikut, tapi mereka sepertinya agak menolak gitu, tapi gak menolak kali lah. Dinamis lah," pungkasnya.

Rekomendasi